Tarif Parkir RSUD Taman Husada Diatur Perda, Berlaku Setelah Regulasi Rampung

BONTANG — Rencana penerapan sistem parkir berbayar di RSUD Taman Husada Bontang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah alat seperti mesin palang parkir telah terpasang di kawasan rumah sakit, namun pihak manajemen memastikan bahwa layanan parkir berbayar belum diberlakukan dalam waktu dekat.

Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada, Vicky Rizki Riadis, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan aturan teknis dan kajian.

Rencana penerapan baru akan dimatangkan untuk tahun 2026 dan akan dikelola sesuai ketentuan.

“Mesin sudah terpasang, tapi belum difungsikan. Kami masih menyusun regulasi internal dan teknisnya. Target penerapannya tahun 2026,” kata Vicky saat dikonfirmasi media, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, skema tarif nantinya tidak akan memberatkan pasien maupun pengunjung. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah sistem satu kali bayar, tidak menggunakan sistem hitungan per jam.

“Pasien hanya akan dikenakan biaya parkir sekali, bukan per jam. Tapi ini masih dalam pembahasan. Kalau sudah final, kami akan sosialisasikan secara resmi,” tegasnya.

Baca Juga:  RSUD Dianggap Akan Cetak Pengangguran Baru

Penerapan parkir berbayar di RSUD ini juga selaras dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Lampiran II Perda tersebut, retribusi untuk penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan ditetapkan sebagai berikut:

– Sepeda motor: Rp2.000
– Sedan, jeep, mini bus, pick-up: Rp3.000
– Kendaraan box dan sejenisnya: Rp4.000
– Bus dan truk: Rp5.000

Tarif tersebut dikenakan per unit dan per sekali parkir, sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 70 dan 71 Perda, yang menyebut bahwa penyediaan tempat parkir di luar badan jalan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari retribusi jasa usaha yang sah dipungut.

“Dasar hukumnya sudah ada dalam Perda. Tapi kami tetap pastikan kebijakan ini berpihak pada kenyamanan masyarakat,” ucap Vicky.

Pihak RSUD juga tengah mempersiapkan pembangunan gedung parkir dua lantai di sisi Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pembangunan ditargetkan rampung akhir 2025 sebagai bagian dari solusi atas minimnya lahan parkir yang selama ini dikeluhkan warga dan kerap menyebabkan kendaraan parkir hingga ke badan jalan utama.

Baca Juga:  APBD 2026 Kutim Dipatok Rp 4,84 Triliun, Pemkab Janji Efisien dan Tepat Sasaran

“Kondisi saat ini sudah padat. Kami ingin semua pengunjung mendapatkan fasilitas parkir yang layak dan aman, tanpa mengganggu lalu lintas sekitar,” tutup Vicky.

Pewarta: Darman
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.