BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus seorang pria pelaku persetubuhan di bawah umur, Rabu (25/1/2023) pukul 16.30 Wita. Tersangka adalah AM (49), Ia ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di salahsatu perusahaan tambang di wilayah Kelurahan Bontang lestari.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengatakan, tersangka melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat berbeda. ”Tersangka AM menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, kejadian itu pertama kali pada Kamis (23/6/2023) pukul 22.00 Wita. Aksi bejatnya itu tak hanya dilakukan sekali. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Terakhir Minggu (1/1/2023) pukul 01.00 Wita. “Tersangka dan korban ini tinggal berdekatan rumah,” ujarnya.
Tersangka kerap melakukan pengancaman terhadap korban, jika hendak melakukan aksinya. Agar tidak memberitahukan siapapun, jika tidak maka korban harus siap menanggung akibatnya.
Tersangka kemudian dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (13/1/2023). Usai mendengar pengakuan putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” beber Iptu Yohanes. (hms)