BONTANG – Salah satu tempat biliard yang berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala melanggar jam operasional yang telah ditentukan pada Bulan Ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan razia gabungan tersebut, Rabu (5/3/2025) malam. Mereka pun langsung menghimbau para pengunjung untuk pulang.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Arianto, menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/Satpol PP/2025 dijelaskan bahwa tempat usaha seperti biliar, warnet, dan rental PlayStation hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 22.00 selama Bulan Ramadan.
“SE tersebut sudah diedarkan dari sebelum puasa,” katanya.
Saat ditanyai, pengelola tempat biliar menjelaskan, terdapat beberapa atlet yang sedang berlatih. Pihaknya pun meminta bukti atau surat resmi yang menyatakan tempat tersebut sebagai lokasi latihan, namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
Ia menjelaskan, di tahun sebelumnya salah satu tempat biliar yang berada di dekat Halal Square juga melakukan hal yang sama, namun mereka dapat menunjukkan surat resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Kalau ada surat pendukung masih jadi toleransi, karena kita turut mendukung atlet-atlet tersebut,” ujarnya.
Penanggung jawab usaha pun harus membuat surat pernyataan. Jika pelanggaran masih diulangi, Satpol PP akan memberikan teguran hingga tiga kali sebelum menyerahkan kewenangan penindakan ke tingkat kota.
“Jika masih ngeyel bisa disegel, tapi tetap menunggu arahan wali kota,” tuturnya.
Razia ini merupakan lanjutan dari penggrebekan penginapan yang dilakukan di wilayah Bontang Selatan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam