SAMARINDA — Ratusan massa yang tergabung dalam pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi mendatangi Kantor Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan hak atas lapak di Pasar Pagi yang saat ini tengah menjalani proses revitalisasi.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut langsung direspons Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Orang nomor satu di Kota Tepian itu turun langsung menemui massa aksi di depan Balai Kota untuk mendengarkan aspirasi pedagang secara langsung.
Di hadapan massa, Andi Harun menyampaikan apresiasi atas penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai dan tertib. Namun ia mengingatkan agar gerakan ini tetap murni memperjuangkan kepentingan pedagang, tanpa ditunggangi kepentingan politik maupun pihak luar.
“Saya percaya aspirasi hari ini berlangsung murni, tidak ada tarikan dari luar atau warna-warna lain selain kepentingan hubungan pedagang,” tegas Andi Harun.
Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik spekulan atau “tuan tanah” di pasar. Andi Harun tidak menginginkan adanya pihak tertentu yang memborong lapak, kemudian memindahtangankan atau menyewakannya kembali dengan harga tinggi kepada pedagang lain.
“Saya tidak menginginkan ada pihak yang melakukan pemborongan lapak di Pasar Pagi lalu memindahtangankan kepada orang lain, sehingga penyewa harus membayar lebih mahal dari harga yang dibenarkan oleh aturan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau akrab disapa Yama, menjelaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota, pihaknya akan membuka data 480 pedagang untuk memastikan transparansi proses penempatan lapak.
“Tadi Pak Wali menegaskan indikatornya jelas, satu nama hanya satu lapak. Namun jika dalam satu keluarga, misalnya anak, memang benar-benar berjualan dan bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga, itu tetap menjadi pertimbangan sebagai pedagang riil,” jelasnya.
Pembukaan data tersebut, lanjut Yama, bertujuan meredam polemik dan spekulasi di tengah pedagang terkait siapa saja yang berhak mendapatkan lapak.
“Besok saya akan bertemu Ibu Maria Ulfah sebagai perwakilan pedagang untuk membuka data secara detail. Kami siapkan datanya agar persoalan ini terurai betul-betul. Setelah sinkron, data akan dimasukkan ke Kominfo untuk proses pengundian lapak,” tambahnya.
Koordinator pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menyambut baik langkah keterbukaan Pemerintah Kota Samarinda. Ia menegaskan pihaknya yang mewakili 379 pemilik SKTUB hanya ingin hak mereka dikembalikan secara adil dan transparan.
“Prinsipnya kami mencari solusi terbaik. Kami akan menyeleksi kembali data 379 tersebut. Jika ada kecurigaan oknum yang bermain atau penguasaan lapak berlebih, Pak Wali tadi sudah menyampaikan agar dilaporkan ke BKD, Inspektorat, bahkan Kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga menuntut keadilan dalam distribusi lapak tahap pertama. Jika pedagang lama diminta mengurangi jatah lapaknya, maka aturan yang sama harus diberlakukan kepada semua pihak tanpa tebang pilih.
“Kami tidak ingin kejadian seperti di Pasar Baqa terulang di Pasar Pagi. Kalau ada oknum, kami siap melaporkannya secara tertutup kepada Pak Wali, Kepala Dinas, dan Ketua TWAP,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




