NUSANTARA – Pembangunan kawasan dan gedung legislatif-yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) terpaksa ditender ulang setelah ditemukan selisih hitungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembatalan tender itu murni karena koreksi administratif, bukan persoalan hukum atau penyimpangan teknis.
“Selisihnya kecil, hanya ratusan juta dari total sekitar Rp12 triliun. Tapi karena multi-year contract, angkanya harus disamakan dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Basuki di Kantor OIKN, Rabu (29/10/2025).

Mantan Menteri PUPR itu menjelaskan, tender ulang kini sedang berjalan dan penandatanganan kontrak ditargetkan berlangsung pada pekan ketiga November mendatang, mundur dari jadwal semula di Oktober.
“Sekarang sudah clear, sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. Insyaallah minggu ketiga November kontrak diteken. Cuma geser beberapa hari dari rencana awal,” ujarnya.
Basuki menambahkan, koreksi RAB tersebut tidak akan mengganggu keseluruhan timeline pembangunan. “Kami sempat khawatir molor jauh, tapi ternyata bisa segera disesuaikan. Jadi tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, laman spse.inaproc.id mencatat tender ulang dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan jadwal baru, pengumuman pemenang tender akan dilakukan 4 November, dan penandatanganan kontrak pada 26 November 2025.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S




