Tender Ulang Gedung Legislatif-Yudikatif IKN, Penandatanganan Kontrak Molor

NUSANTARA – Pembangunan gedung dan kawasan legislatif-yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan mengalami keterlambatan. Rencana penandatanganan kontrak yang sedianya dilakukan Oktober 2025 batal dilaksanakan karena proses tender harus diulang akibat kesalahan dokumen pemilihan.

Berdasarkan laman spse.inaproc.id, tender ulang dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya. Dalam jadwal baru, pengumuman pemenang ditetapkan pada 4 November 2025, sementara penandatanganan kontrak berlangsung 26 November 2025. Saat ini, proses berada di tahap pengumuman prakualifikasi hingga 2 Oktober 2025 pukul 12.00 Wita.

Paket Pekerjaan Tender Ulang
Beberapa proyek strategis yang masuk tender ulang meliputi:

  • Gedung dan Kawasan Lembaga MPR + pendukung: Rp2,043 triliun
  • Gedung dan Kawasan Lembaga DPD: Rp1,751 triliun
  • Gedung dan Kawasan Sidang Paripurna: Rp1,755 triliun
  • Gedung dan Kawasan Mahkamah Agung + Plaza Keadilan: Rp1,492 triliun
  • Gedung dan Kawasan DPR I: Rp2,023 triliun
  • Gedung dan Kawasan DPR II: Rp2,218 triliun
  • Gedung dan Kawasan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Masjid: Rp1,826 triliun
Baca Juga:  Tumbuhkan Kepercayaan Diri Siswa, OIKN Dorong Guru Kembangkan Growth Mindset

Seluruh proyek ini dibiayai APBN 2025–2027 dengan sistem kontrak lumpsum.

OIKN Tetap Optimistis
Meski terjadi tender ulang, Otorita IKN (OIKN) tetap yakin target pembangunan dapat tercapai sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembangunan tidak akan berhenti. “Perpres 79/2025 diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor untuk tidak meragukan kelanjutan pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/9/2025).

Sebelumnya, dalam event Fun Run PMI di IKN, Basuki juga menegaskan proses tender kawasan legislatif-yudikatif sedang berjalan. “Jika sudah selesai, pembangunannya segera dilakukan,” katanya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.