Terbatas Anggaran Jadi Kendala Tertibkan Pasar Tumpah Kutim

SANGATTA – Penataan dan penertiban pasar tumpah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum berjalan maksimal. Masalah klasik kembali muncul: keterbatasan anggaran. Kondisi itu membuat pedagang masih memilih berjualan di luar pasar, mulai dari trotoar hingga parit, karena fasilitas di dalam pasar belum memadai.

Fungsional Ahli Madya Disperindag Kutim, Benita, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak sekadar ingin melarang pedagang yang berjualan di area terlarang. Namun, pemerintah juga harus menyiapkan tempat yang layak agar pedagang bersedia masuk ke pasar.

“Kita bukan sekadar melarang atau membongkar, tetapi harus memberikan mereka tempat untuk berjualan. Dalam hal ini Disperindag terkendala anggaran,” ujarnya.

Benita menjelaskan, upaya menertibkan pasar tumpah tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Untuk memindahkan pedagang ke pasar induk, Disperindag harus membenahi sarana dan prasarana (sapras), memperluas bangunan, serta menambah jumlah los. Namun, keterbatasan dana dari APBD membuat perbaikan itu sulit direalisasikan.

“Dari 11 pasar di Kutim, hanya Pasar Sangatta Utara yang fasilitasnya lengkap. Sementara di kecamatan lain saprasnya banyak yang belum lengkap karena kekurangan dana. Akhirnya para pedagang tetap menjual di luar pasar,” tambahnya.

Baca Juga:  Kutim Fokus Efisiensi dan 50 Program Prioritas di Perubahan APBD 2025

Tak hanya soal fasilitas, faktor harga juga menjadi hambatan tersendiri. Benita menyebut, sejumlah pedagang, terutama penjual ayam di luar pasar, bisa mendapatkan barang dari distributor dengan harga lebih murah dibanding pedagang di pasar induk. Jika dipaksa masuk, pedagang harus menyesuaikan harga jual dan berisiko tidak laku.

Selain itu, keterbatasan anggaran juga membuat Disperindag tidak dapat membantu pembangunan los yang lebih besar. Padahal, ukuran los yang kecil membuat pedagang tidak bisa menampung stok dalam jumlah banyak. Apalagi, pasar yang tidak buka 24 jam membuat pedagang terpaksa menjual sisa barang di rumah.

“Kami di Disperindag juga tidak bisa memberikan bantuan karena yang membangun desain los bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu menjadi kewenangan pusat karena dibangun melalui dana dari pemerintah pusat. Secara nasional desain los tersebut sama. Inilah yang menjadi pemicu banyak pedagang akhirnya berjualan di luar,” jelas Benita.

Meski demikian, Benita menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan. Disperindag, kata dia, rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) hampir setiap hari. Namun, tanpa dukungan anggaran yang memadai, penertiban pasar tumpah dinilai tidak akan efektif.

Baca Juga:  Terobosan Listrik Kutim: Sandaran Diterangi 'Jalur Khusus' Biodiesel Sawit

“Kami berharap ke depannya tidak hanya ada rencana dan program, tetapi juga didukung dengan anggaran yang memadai. Kami sudah jungkir balik bekerja. Setiap hari kami melakukan sidak. Namun semua itu akan percuma jika tidak didukung dengan anggaran yang ada,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.