PASER – Syarifah Nita Fatimah A (33) alias Nita sebagai penyelenggara, yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser mengaku mulai resah. Lantaran dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.
Selain pencemaran nama baik, data pribadi Nita turut tersebar. Tidak lain akibat ulah para anggota arisan dan investasi yang mengaku merasa dirugikan akibat keterlambatan bayar dan menyebarkan informasi tidak benar melalui berbagai platform media sosial. Sehingga, Nita berencana untuk melapor balik ke Satreskrim Polres Paser.
“Kami sudah menyiapkan data-data sebagai bukti atas tuduhan palsu yang beredar di media sosial. Klien kami dipermalukan atas informasi yang tidak sesuai di media sosial,” kata Pendamping Hukum Nita, Hernanda, Senin (22/9/2025).
Salah satu data yang dijadikan bukti, yakni unggahan yang tersebar di Instagram dan Facebook terhadap Nita. Pihaknya meyakini, kepolisian pasti profesional dalam menangani persoalan arisan dan investasi ini sebagai ranah perdata.
Dengan menggaet Kantor Hukum Hernanda & Rekan, Nita menyatakan, sudah membuktikan kesesuaian transaksi dihadapan penyidik melalui lampiran rekening koran sejak 2013 hingga Agustus 2025 tanpa adanya penipuan.
Sementara, keterlambatan giliran penerimaan dana terjadi, akibat adanya isu terkait penipuan yang beredar. Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas anggota arisan. Sayangnya, para anggota dinilai tergesa-gesa untuk menyebarkan isu tersebut melalui media sosial.
“Arisan ini sudah bertahun-tahun berjalan lancar-lancar saja tidak ada hambatan. Yang belum dapat arisan padahal sudah waktunya terhambat juga akibat laporan ke Polres dan untuk yang macet akibat provokasi dari pelapor awal di media sosial,” ujarnya.
Indikasi pencemaran nama baik ini baru dilaporkan pihaknya secara terpaksa, karena selama ini memilih diam sebagai bentuk itikat baik. Pihaknya berharap agar laporan yang nantinya dilayangkan mendapat keadilan hukum terhadap kliennya.
“Kami terpaksa lapor balik juga untuk beberapa orang yang sudah kami dapatkan postingannya yang mengarah pada pencemaran nama baik,” katanya.
Untuk diketahui, Nita melaporkan para anggota arisan yang sudah mencemarkan nama baiknya dengan pasal 310 KUHP, pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ancaman pidana penjara terhadap para pelaku maksimal 4 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 4 miliar,” pungkasnya. (MKN)
Editor: Yusva Alam




