Terkendala OSS, Tak Ada Peningkatan NIB Pelaku Usaha Kutim

SANGATTA — Sistem Online Single Submission (OSS) masih menjadi kendala pelaku usaha dalam mengurus perijinan.
Tak ayal, kondisi ini menjadi tantangan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setiap tahun, PTSP Kutim mengundang sekitar 75 pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi pengurusan NIB. Namun, peningkatan jumlah pelaku usaha yang benar-benar berhasil menuntaskan proses pendaftaran masih dinilai belum signifikan.

Kepala Dinas PTSP Kutim, Darsafani, menyebut hambatan terbesar justru berada pada teknis sistem.
“Kesadaran mereka sudah ada. Tetapi banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengurus NIB melalui OSS. Ini yang terus kami jelaskan lewat sosialisasi,” ujarnya saat ditemui, Kamis (20/11/2025).

Kesulitan yang dialami pelaku usaha di lapangan memperkuat pernyataan tersebut. Mulai dari lemahnya jaringan internet di beberapa wilayah hingga tampilan OSS yang dianggap membingungkan, banyak di antara mereka yang kesulitan menyelesaikan proses hingga akhir.

Salah satu pelaku usaha kecil asal Sangatta, Nurhayati, mengaku sudah dua kali mengikuti sosialisasi namun tetap mengalami kendala saat mencoba mendaftar secara mandiri.
“Pas dijelaskan rasanya mudah, tapi waktu saya coba sendiri malah bingung lagi. Ada langkah-langkah di OSS yang saya tidak paham. Akhirnya saya bolak-balik minta bantu teman,” tuturnya.

Baca Juga:  Empat Bulan Belajar di Redaksi, Dua Siswi SMKN 1 Samarinda Akhiri PKL di Media Kaltim

Padahal tanpa NIB, pelaku usaha sulit mengakses berbagai layanan formal.
“Mereka tidak bisa melakukan transaksi dengan lembaga vertikal seperti bank jika tidak punya NIB. Legalitas ini wajib sebagai dasar,” tegas Darsafani.

Melihat kondisi ini, PTSP Kutim menegaskan komitmennya untuk memperkuat pola pendampingan yang lebih efektif dan mudah diakses.
“Kami akan terus evaluasi metode sosialisasi. Pendampingan harus benar-benar membantu pelaku usaha sampai tuntas, bukan sekadar pemberian materi,” jelasnya.

Dengan masih adanya kendala terkait OSS, percepatan legalitas usaha di Kutim kini sangat bergantung pada kemudahan akses pendampingan yang disediakan pemerintah bagi para pelaku usaha di seluruh wilayah.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.