Tersinggung Soal Keluarga, Pria di Kubar Habisi Rekannya dengan Balok Kayu

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dipicu oleh ucapan menyinggung keluarga. Kasus yang terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, ini dipaparkan secara lengkap dalam press release yang dipimpin Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari bersama Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza dan jajaran.

Iptu Rangga menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka berinisial S.B disebut menyimpan sakit hati mendalam setelah korban E.P melontarkan ucapan yang dianggap melecehkan keluarganya. Perkataan korban yang menyebut anak dan istri tersangka dihidupi dengan uang haram menjadi pemicu utama tindakan brutal tersebut.

“Motifnya sakit hati. Perkataan korban sangat menyinggung tersangka hingga memicu niat untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Rangga.

Dalam kondisi emosional, tersangka kemudian mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah, memindahkannya ke belakang pondok rumah, serta membawa mobil milik korban ke Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  Kepala Dishub Bontang Buka Suara, terkait Dua Anggotanya Terlibat Korupsi Anggaran Bimtek

“Tersangka sempat berencana menguburkan jenazah di bawah pohon mangga, tetapi mengurungkan niatnya karena takut,” ungkap Rangga.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan rangkaian kejadian, termasuk balok kayu yang digunakan memukul korban, sebilah cangkul, dan mobil yang dipakai memindahkan jenazah. Hasil Visum Et Repertum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul dengan patah tulang tengkorak dan dasar tengkorak.

Atas perbuatannya, S.B dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polres Kutai Barat menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. (tom/MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.