Oleh:
Emirza Erbayanthi, M.Pd
Pemerhati Sosial
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) resmi menerbitkan izin operasional untuk tempat hiburan malam (THM) dengan klasifikasi sebagai karaoke keluarga.
Ditegaskan bahwa segala aktivitas di luar ketentuan izin tersebut bukan merupakan tanggung jawab DPMPTSP.
Perda menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang empat ke atas. Tempat karaoke keluarga tidak termasuk dalam kategori tersebut. (https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/542449/dpmptsp-bontang-terbitkan-izin-tempat-hiburan-malam-khusus-karaoke-keluarga)
Begitu juga di daerah lain, tempat hiburan malam di Balikpapan Selatan akan dibuka dalam waktu dekat ini. Helix, yang berlokasi di Jalan MT Haryono menawarkan konsep yang diklaim berbeda dari tempat hiburan malam lainnya. (https://lintasbalikpapan.com/2025/06/11/tahap-finishing-selesai-helix-siap-grand-opening-1-juli-2025-di-balikpapan/)
THM di Bontang
Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam 2025 Masehi.
Surat edaran tersebut mengatur penutupan kegiatan usaha hiburan malam, pengawasan hotel, rumah bola sodok (biliar), warung internet (warnet), game online, dan playstation di wilayah Kota Bontang.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa beberapa tempat hiburan malam yang wajib tutup meliputi tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotek, klub, pub, bar, panti pijat, dan usaha sejenis.
Sementara itu, pengusaha rumah bola sodok (biliar), warnet, game online, dan playstation masih dapat beroperasi dengan jam operasional terbatas, yakni pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Pengusaha yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (https://www.kitamudamedia.com/2025/02/21/mulai-besok-semua-tempat-hiburan-malam-di-bontang-wajib-tutup/ )
Dilansir dari ekspresi.co, tidak ada THM di Kota Bontang yang memiliki izin jualan minuman keras (miras). Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang menyebutkan hanya satu tempat usaha yang memiliki izin berjualan miras, yakni Hotel Bintak Sintuk.
Meski banyak THM yang beroperasi di Bontang dan berjualan miras, DPMPTSP tak bisa menindak, sebab penindakan, ada di tangan Satpol PP dan kepolisian.
“Kalau soal penegakan perda, itu Satpol dan polisi. Kami (DPMPTSP) hanya mengurusi, izin usaha dan bangunan.” (https://expresi.co/tak-ada-tempat-hiburan-malam-yang-punya-izin-di-bontang/ )
Dampak THM
Industri hiburan adalah bisnis yang menggiurkan. Proses infiltrasi budaya Barat ke dalam pola pikir masyarakat khususnya warga Bontang sangat masif melalui fenomena tempat hiburan malam.Fenomena menjamurnya THM merusak dengan sistematis.
Muslim Bontang dikhawatirkan akan terpengaruh oleh gaya hidup liberal Barat. Budaya seperti ini menggeser nilai-nilai spiritual yang menjadi pedoman hidup masyarakat Bontang. Dampak negatifnya yaitu, menjadi konsumtif, materialistis, dan semakin jauh dari nilai-nilai Islam.
Merebaknya THM menyebabkan masyarakat Bontang terjerumus dalam perilaku bebas yang mengerikan. Seperti perzinaan, kehamilan di luar nikah, penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan, tawuran, geng motor, sehingga kriminalitas semakin marak di Bontang.
Maka, kontribusi industri hiburan dapat melemahkan kualitas iman dan kepribadian masyarakat Bontang sebagai kota TAMAN. Sehingga memandulkan potensi masyarakat Bontang.
THM adalah sumber kemaksiatan tapi masih tetap diizinkan oleh pemkot kota? Padahal semboyan Kota Bontang adalah kota TAMAN singkatan dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman. Sama halnya semboyan Kota Balikpapan adalah “Balikpapan Kota Beriman”. Semboyan ini memiliki pesan filosofis tentang membangun, menjaga, dan membela kota dengan amal, iman, dan doa.
Realitasnya bagaimana bisa terwujud sedangkan pintu kemaksiatan dibuka lewat THM tersebut. Tidak dapat dipungkiri ada upaya sekulerisme dari di bangunnya THM, satu sisi beragama tapi di sisi lain bermaksiat.
Materialisme lebih penting daripada spritualisme. Pemerintah mendapatkan untung dari THM ini melalui pajak. THM seharusnya tidak ada di wilayah orang beriman, malamnya muslim adalah istirahat/ tidur dan beribadah, bukan hiburan. Hiburan orang beriman harus dalam ketaatan bukan maksiat.
Masalah ini terjadi karena negara atau pemkot Bontang saat ini tidak menerapkan syariat Islam, tetapi sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini mengakibatkan adanya jaminan kebebasan beragama, berpendapat, dan bertindak sesuai standar Barat yang bertentangan dengan Islam.
Sehingga aturan Allah dalam regulasi dan kebijakan yang diterapkan di masyarakat, memicu konflik antara keinginan masyarakat untuk mengadopsi nilai-nilai Islam dan negara yang memaksakan penerapan nilai-nilai sekuler.
Pandangan Syariat
Kemaksiatan adalah perbuatan yang sangat dibenci dan pelakunya akan mendapat siksa dari Allah. Allah Swt. menegaskan, “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS Al-A’raf: 178).
Dalam Islam, hiburan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah saw. juga terlibat dalam kegiatan hiburan yang dibolehkan, seperti lomba lari dan berkuda, tetapi harus dilakukan dengan bijak tanpa menyampingkan kewajiban agama.
Menurut Imam Asy-Syathibi, “Hiburan, permainan, dan bersantai adalah mubah selama tidak terdapat sesuatu yang terlarang.” Allah juga mengingatkan agar kita tidak terjebak oleh kesenangan duniawi, sebagaimana firman-Nya, “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau….” (QS Al-An’am: 32).
Hiburan itu mubah, asalkan tidak menyalahi syariat dan tidak dilakukan terus-menerus hingga melalaikan kewajiban agama. Oleh karena itu, negara dan pemkot Bontang harus mengatur hiburan yang mubah ini agar pelaksanaannya tidak melanggar syariat, hingga mengancam akidah dan kepribadian Islam di tengah masyarakat Bontang secara khusus.
Islam menetapkan bahwa negara berperan penting dalam mengelola akidah umat. Negara harus mengatur tempat hiburan dan memastikan tidak ada kegiatan hiburan yang menyebabkan pemikiran rusak. Sayangnya sistem hari ini peran negara sangat minim dalam melakukan hal tersebut.
Sistem sekuler mendukung berbagai industri hiburan yang merusak. Negara yang mampu melakukan peran mulia ini, tidak lain hanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Negara harus menjadi pelindung dan penjaga kaum muslim dari berbagai bahaya yang mengancamnya.
Negri Islam akan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh warga negara agar memiliki keimanan yang kuat dan taat pada syariat. Sehingga mereka hanya akan memilih hiburan yang sesuai dengan Islam.
Tempat hiburan diizinkan asalkan tidak bertentangan dengan Islam. Negara juga berperan aktif mengatur tempat hiburan, semua yang merusak dan melanggar syariat akan ditutup.
Akan ada tindakan dan sanksi tegas sesuai syariat bagi siapa pun yang melanggar aturan. Sehingga, Negara mampu membendung arus hiburan yang merusak masyarakat. Maka, kaum muslim dapat hidup dalam masyarakat yang sejalan dengan aturan Islam.
Wallahualam.