BONTANG – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyebutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dilakukan perubahan. Lantaran selama lima tahun terakhir belum ada perubahan.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi C, Alfin Rausan Fikry. Ia menyebutkan meskipun saat ini kebutuhan material pasir uruk menjadi langka akibat terhentinya aktivitas galian C, tindakan ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Memang kebutuhan pasir uruk mendesak, tapi perlu ada jalan keluar legal dan terstruktur,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bontang, Senin (26/5/2025).
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat perubahan RTRW. Alvin juga mengungkapkan, meskipun kebutuhan material ini tinggi untuk mendukung pembangunan, kegiatan galian ilegal tidak dapat dibenarkan dan harus ditertibkan.
“Kita akan rapat bersama terkait perubahan apa saja yang ada dalam RTRW nantinya,” pungkasnya.
Saat ditanyai terkait lokasi tambang yang direncanakan akan menjadi legal tersebut, ia belum mengetahui pasti lantaran regulasi baru akan dibahas dalam rapat perubahan RTRW.
Ia menekankan proses perubahan ini nanti akan melibatkan berbagai stakeholder, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial serta ekonomi.
“Kita lihat nanti apakah bentuk nya nanti tambang rakyat atau bagaimana,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam