spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Terbukti Palsu, Penyelidikan Kasus Ijazah Andi Faiz Dihentikan

BONTANG – Polres Bontang telah melakukan tindak lanjut pada kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Bontang, yang dilaporkan DPC Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Bontang 12 November 2024 lalu.

Mereka menyatakan resmi menghentikan penyelidikan terhadap pelaporan tersebut, karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, penyelidikan telah dilakukan mendalam dan komprehensif termasuk klarifikasi langsung kepada instansi terkait.

“Penyelidikan ini telah dilakukan selama enam bulan,” pungkasnya, Senin (2/5/2025).

Objek pelaporan yakni dugaan pemalsuan nomor seri ijazah 11.01033 Andi Faizal Sofyan Hasdam. Untuk itu, pihak pelapor melalui surat resmi telah mengajukan permintaan klarifikasi ke Kemendikti Saintek pada 29 November 2024.

Berdasarkan balasan dari Kemendikti tanggal 12 Februari 2025, diperoleh informasi bahwa Andi Faizal yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tri Dharma Balikpapan.

Terlapor terverifikasi lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T. Informasi tersebut diperkuat melalui pengecekan laman resmi PDDikti dan PISN Kemendikbud.

Baca Juga:  Gelar Jalan Sehat, Harlah Satu Abad NU Usung Tema ‘Merawat Jagat, Membangun Peradaban’

Dijelaskan, perbedaan nomor ijazah yang dipersoalkan merupakan kekeliruan administrasi dalam dokumen temuan, dan tidak terbukti sebagai bentuk pemalsuan.

“Penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan sebagai tindak pidana,” tambahnya.

Adapun unsur pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tidak terpenuhi. Oleh karena itu penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan pasal 102 KUHP karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

“Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Kemendikbudristek dan lembaga terkait, serta analisis data melalui situs resmi PDDIKTI dan PISN disimpulkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah tidak terbukti,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular