spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pengedar Sabu di Loktuan Diringkus, Berperan Bandar, Pengedar dan Kurir

BONTANG – Polres Bontang meringkus tiga orang jaringan pengedar sabu-sabu di Bontang, Kamis (24/2/2022). Ketiga pelaku berinisial RP (38), AP (37), dan SU (31). Ketiganya warga Loktuan. Mereka berperan masing-masing sebagai bandar, pengedar, dan kurir.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi kawasan Loktuan yang acap di jadikan transaksi narkoba.

Setelah melakukan pengintaian, tim Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pria berinisial RP (38) pada pukul 16.25 Wita di kediamannya, Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Kala itu, RP tengah menunggu pembeli sabu di depan rumah.

RP diringkus bersama barang bukti 13 poket sabu seberat 5,7 gram yang disimpan di dalam bola lampu. “Sabu itu disimpan di dalam kamar dekat kasur,” ungkap Tatok.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan RP diketahui sabu didapatkan dari AP (37), warga Jalan Kapal Feri, Loktuan. Polisi lalu meringkus AP yang berperan sebagai bandar di kediamannya sekitar pukul 17.15 Wita.

Baca Juga:  Peringati HUT Kota, Basri Berdoa Bontang Jadi Lebih Hebat dan Beradab

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan AP.

Saat itu polisi juga meringkus SU (31) yang tinggal bersama AP. SU ditangkap bersama barang bukti ponsel. Di dalam ponsel itu terdapat bukti transaksi narkoba. SU berperan sebagai kurir.

Dari interogasi polisi diketahui AP sebelumnya memesan sabu 1 bal atau 50 gram. Sabu itu diambil oleh SU di belakang SPBU wilayah Sangatta, Kutai Timur. Barang haram itu selanjutnya dijual oleh RP. “50 gram itu habis dalam waktu lima hari saja,” sebut Tatok.

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. AP residivis kasus penganiayaan. Sementara SU residivis kasus narkoba. SU baru saja bebas pada 2020, usai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. (ahr/mk)

Most Popular