BONTANG – Polres Bontang semakin masif memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan kamera handphone (HP).
Tilang ETLE melalui aplikasi Go-Sigap ini, petugas cukup melakukan tangkapan gambar bila menemukan pelanggaran kasat mata yang ditemui saat patroli.
Seperti pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tidak pakai spion, melanggar rambu lalu lintas hingga tidak menggunakan nomor polisi atau TNKB sesuai aturan.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengakui personel Polantas sudah ditugaskan rutin setiap hari untuk patroli merekam pelanggaran lalu lintas yang ditemui di sepanjang jalan.
Petugas menyisir jalan-jalan utama, seperti Jalan Bhayangkara, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT Haryono, Jalan Cipto Mangkunsumo (eks Jalan Pupuk Raya), Jalan A Yani, Jalan Soedirman hingga Tugu Selamat Datang Bontang.
“Ada delapan petugas Satlantas yang kami tugaskan. Jadi, bila ditemukan pelanggaran, mereka langsung merekam dan melakukan tangkapan gambar dengan kamera handphone. Ini sudah kita terapkan sejak awal tahun 2022 dan sudah ada 100-an pelanggar terjaring,” beber Edy Haruna, kepada media ini, Kamis (9/6). “Semua personel Polantas Bontang bisa menggunakan aplikasi ELTE Mobile. Hanya saja setiap hari yang kita tugaskan 8 petugas ini,” sambungnya.
“Petugas menggunakan empat kendaraan untuk memantau pelanggara. Ada dua mobil dan dua motor dilengkapi kamera. Di sepanjang jalan mereka melakukan perekaman atau melakukan tangkapan gambar atas pelanggaran kasat mata,” sebutnya.
Pelanggaran kasat mata yang dimaksud, seperti pengendara tidak menggunakan helm, motornya tidak pakai spion, tidak gunakan plat kendaraan sesuai aturan, parkir di median jalan, atau melanggar rambu-rambu lalulintas, dengan menerobos lampu merah.
“Lewat aplikasi Go-Sigap, petugas akan mengirimkan gambar pelanggarannya itu secara otomatis diterima operator ETLE dengan backup di Kantor Polres. Selanjutnya, petugas akan mencocokan dengan data server yang ada sesuai dengan nomor STNK-nya. Selanjutnya kami akan layangkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK dan diberi waktu selama 8 hari,” bebernya.
Menurutnya, bila tidak konfirmasi dari pemilik kendaraan dalam 8 hari tersebut, otomatis pelanggar akan mengetahui kesalahannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. “Kami akan serahkan ke Samsat untuk pemblokiran STNK sampai diselesaikan pembayarannya,” pungkasnya. (ahr/mk)