Tim Advokasi Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Misran Toni, Sebut Ada Kriminalisasi Kasus Muara Kate

SAMARINDA – Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor Paser dan Polda Kalimantan Timur untuk segera membebaskan aktivis lingkungan Misran Toni (MT) dari seluruh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

MT, yang dikenal sebagai pejuang lingkungan di Muara Kate, telah ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini menjalani masa tahanan lebih dari 115 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, masa penahanannya semestinya berakhir pada 12 November 2025. Namun, MT kembali ditahan hingga 18 November 2025 setelah sebelumnya sempat “terbantar” selama delapan hari.

Tim Advokasi menilai pembantaran tersebut tidak sah karena dilakukan bukan atas dasar alasan medis sebagaimana mestinya. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menyebut pembantaran itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga dan justru dijadikan cara untuk memperpanjang masa penahanan. “Pembantaran dilakukan tanpa alasan kesehatan. MT bahkan diisolasi di rumah sakit selama delapan hari, sementara keluarganya dilarang menjenguk,” tulis rilis tersebut.

Baca Juga:  Frederick Edwin Gelar Coffee Time Ramadan, Forkopimda Komit Jaga Stabilitas Kutai Barat

Tindakan tersebut, menurut tim advokasi, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tekanan psikologis terhadap MT. Mereka menilai langkah itu hanyalah upaya aparat mengulur waktu pembebasan sekaligus melemahkan perjuangan aktivis lingkungan tersebut.

Lebih jauh, tim menduga kriminalisasi terhadap MT merupakan cara untuk menutupi ketidakmampuan aparat dalam mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan warga Muara Kate. Mereka meyakini bahwa pelaku utama masih bebas, sementara warga terus hidup dalam ketakutan.

Kasus ini bermula dari penetapan MT sebagai tersangka pada 17 Juli 2025. Tim Advokasi menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pola represi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batubara ilegal oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan perusahaan lain di Kabupaten Paser.

Sejak 2023, aktivitas hauling batubara PT MCM di jalan umum disebut telah menimbulkan konflik sosial dan menelan sedikitnya tujuh korban jiwa. Namun, alih-alih menindak perusahaan, aparat justru menahan MT yang selama ini dikenal vokal menentang kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Penahanan terhadap MT hanyalah cara untuk membungkam perjuangan rakyat dan menciptakan ketakutan di kalangan warga,” tulis tim dalam pernyataannya. Mereka menegaskan aparat justru membiarkan aktivitas hauling ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan.

Baca Juga:  Awal Tahun, Komisi II DPRD Paser Bedah Program OPD dan Soroti Produksi Telur Ayam

Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap MT dan mengusut tuntas pelaku pembunuhan warga Muara Kate. “Penahanan terhadap MT sama saja dengan menahan suara rakyat yang membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas pernyataan tersebut. (MK).

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.