BONTANG – Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Polsek Bontang Utara, dan Intelkam Polres Bontang berhasil menangkap dua pelaku pencurian genset berinisial ER (46) dan ZA (35) pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.20 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jalan Bunaken, RT.19, Kelurahan Berbas Pantai, yang kehilangan genset pada Jumat (17/1/2025) malam.
Mendengar adanya laporan tersebut, tim gabungan Polres Bontang langsung bergegas mengambil tindakan cepat, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk penangkapan pelaku pencurian.
“Korban sedang berada di dalam rumah, dan sempat mendengar suara mesin genset dari luar. Tetapi korban tidak langsung cek, kebetulan ada saksi yang langsung mendatangi korban, memberitahukan kalau mesin gensetnya dicuri. Sehingga korban langsung lapor ke Polres Bontang,” jelasnya, Senin (20/1/2025).
Penangkapan kedua pelaku terjadi di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Sehingga saat tim berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi langsung membawa keduanya ke Mapolres Bontang.
“Kejadian seperti ini menjadi perhatian khusus untuk kita semua, agar barang berharga yang kita miliki bisa disimpan dengan baik dari adanya aktivitas pencurian,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R