BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton lebih.
Tiga orang pelaku yang berhasil diringkus yakni RP 21 tahun warga Gunung Telihan, RI 51 tahun warga Bontang Lestari, dan HA 56 tahun warga Tanjung Laut.
Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya mereka ditangkap oleh Satreskrim pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 14.53 wita.
“Tersangka RP dan HA ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” katanya.
Tersangka lain yakni RI diringkus saat memindahkan solar ke dalam jeriken, yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, ketiganya juga masih diperiksa. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah.
Atas perbuatan mereka, ketiganya telah mendekam di Mapolres Bontang dan terancam maksimal 6 tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (hms)