BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang memiliki SiPeriEtnik (Sistem Perizinan Eletronik), yaitu aplikasi pelayanan perizinan. Aplikasi ini kemudian dikembangkan lagi menjadi pelayanan digital. Dengan adanya perizinan digital masyarakat yang menjadi pengguna layanan ini akan semakin dipermudah dalam pengurusan perizinan.
Apalagi, aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone android. Aplikasi ini dapat diunduh pada playstore dan dapat digunakan pada seluruh smartphone berbasis android.
“Kita juga punya sistem online kalau perizinan daerah namanya PD atau Perizinan Digital jadi sistemnya seperti OSS juga, diakses secara online diakses sama yang mengurus izin. Tinggal masuk ke aplikasinya aja ada syarat-syaratnya” ujar Natalia Santi selaku Kepala Sub Koordinator Pelayanan Perizinan yang ditemui di kantornya pada Oktober 2022
Sistem Perizinan Digital melayani beberapa perizinan seperti Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Jasa Boga/Catering, Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Makanan Jajanan, Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran, dan Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Warung Makan/Kantin/Café.
Dalam pengurusanan perizinan-perizinan tersebut terdapat beberapa persyaratan yaitu Nomor Induk Berusaha (diterbitkan melalui OSS), scan KTP asli, pas foto berwarna berlatar merah, scan sertifikat pelatihan penjamah makanan, surat pernyataan sebagai penanggungjawab, surat keterangan kesehatan pemohon dan denah lokasi tempat usaha.
Dengan dikembangkannya berbagai sistem perizinan, hal tersebut juga merupakan peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh DPMTPSP dan semua bidang yang terlibat dalam masalah perizinan usaha masyarakat. Diharapkannya dengan semua sistem yang ada, masyarakat dapat terbantu dalam seluruh kegiatan usaha yang dilakukan. (adv/sc)