BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang, terkait penegasan batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur, Rabu (17/9/2025).
Ketua Majelas Hakim Mahkamah, Suhartoyo menyatakan “Amar putusan mengadili menolak permohonan-permohonan untuk seluruhnya,” bacanya.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Pemkot Bontang mempersoalkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 47 Tahun 2019. Menurut Pemkot, penjelasan pasal dan lampiran peta dalam undang-undang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terkait Dusun Sidrap.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemprov Kaltim dan Kemendagri gagal mencapai kesepakatan. Adapun penentuan batas wilayah seharusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat perbatasan, para ahli pemetaan, serta mempertimbangkan aspek geografis, sosial, dan pelayanan publik, bukan sekadar soal luas wilayah atau pengelolaan sumber daya alam.
MK menegaskan pihaknya tidak berwenang menentukan peta maupun titik koordinat batas wilayah, karena hal itu menjadi ranah pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan Pemkot Bontang tidak beralasan menurut hukum.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




