Toko Modern Waralaba Siap Ekspansi ke Bontang Barat, Dua Lokasi Mulai Urus Perizinan

BONTANG – Rencana kehadiran toko modern waralaba nasional mulai merambah di semua kecamatan di Bontang. Sebaran toko modern yang selama ini hanya berada di Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. Ia menyebut salah satu pemohon telah mengajukan proses perizinan awal.

Idrus menjelaskan, satu gerai direncanakan berdiri di kawasan Terminal Bontang, sementara satu lainnya menyasar ruas Jalan Soekarno–Hatta. Saat ini prosesnya masih sebatas pemenuhan persyaratan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan.

Sebelum izin dapat diterbitkan, calon pemilik usaha juga harus melalui survei lapangan sebagai bagian dari proses rekomendasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP).

“Rekomendasi itu nanti menjadi dasar untuk penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW),” jelasnya.

Idrus menegaskan adanya pembatasan jumlah toko modern waralaba nasional di setiap kecamatan, yakni lima unit. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan agar bisnis warung kecil tidak tergerus.

Baca Juga:  Bontang Hampir Jadi Kota Pertama Jalankan Program Wolbachia

Ia menambahkan, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi toko modern waralaba skala daerah seperti Era Mart

Sementara itu, regulasi mengenai batasan kuota toko modern sedang direvisi. Peraturan Daerah yang mengatur kuota waralaba kini memasuki tahap harmonisasi di Kemenkumham Kaltim.

Dalam aturan sebelumnya, kuota dibatasi tiga gerai di Bontang Selatan, tiga di Bontang Utara, dan dua di Bontang Barat sebagaimana tertuang dalam Perwali 34/2018.

Namun jumlah toko modern waralaba nasional yang ada sekarang telah melampaui aturan tersebut, seperti yang ada di wilayah Bontang Utara tercatat ada enam unit. Empat Indomaret (R Suprapto, Bhayangkara, Imam Bonjol, dan Slamet Riyadi) serta dua Alfamidi (Pattimura dan Awang Long).

Dalam usulan revisi regulasi, kuota disamaratakan menjadi lima gerai per kecamatan, jika permohonan lebih dari kuota, otomatis rekomendasi dari dinas terkait tidak dapat keluar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.