Transaksi Sabu Digagalkan, Satu Tersangka Dibekuk Polisi

BALIKPAPAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AHB (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Timur, M Chusen, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Mulawarman RT 05, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Lidik langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria di dalam rumah tersebut,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 15 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 12,23 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua bendel plastik bening, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

“Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas M Chusen.

Baca Juga:  12 Pasangan Terjaring Razia Satpol PP Samarinda, Dua Pasang Masih Pelajar dan Bawa Miras

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SU yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lainnya,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi model A, pemeriksaan urine, hingga pelengkapan administrasi penyidikan (mindik).

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Balikpapan. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.