SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kubar tersebut sekaligus menjadi tahapan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lanjutan Raperda.
Jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, yang membacakan sambutan tertulis Bupati. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari tiga fraksi DPRD, yakni PDI Perjuangan, Golkar, serta gabungan Gerindra, Demokrat, dan Keadilan (GDK).

“Seluruh masukan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar selaras dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Nanang menjelaskan, ketujuh Raperda yang diajukan telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta misi pembangunan Kutai Barat. Implementasinya nanti akan didukung oleh kelembagaan, sumber daya manusia, dan penganggaran yang memadai.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah terkait izin membuka tanah negara. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, menertibkan administrasi pertanahan, serta mendukung kebijakan pembangunan daerah.
Selain itu, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal juga dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini mencakup dukungan fiskal dan nonfiskal guna memperlancar kegiatan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menanggapi Raperda pemindahan ibu kota Kecamatan Bongan yang telah melalui kajian akademik, serta Raperda pelestarian adat istiadat yang menitikberatkan pada penguatan kelembagaan adat.
Sementara itu, Raperda penetapan nama kampung dan kelurahan bertujuan memperbaiki sejumlah penulisan nama wilayah yang sebelumnya tidak sesuai dalam dokumen resmi.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, pemerintah daerah sepakat bahwa seluruh Raperda harus disesuaikan dengan kondisi geografis, jumlah penduduk, serta potensi daerah agar memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik.
Pemerintah juga berharap pansus yang akan dibentuk dapat bekerja secara profesional, objektif, dan aspiratif dalam membahas seluruh Raperda dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai, didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Melalui sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, diharapkan seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kutai Barat. (MK)
Pewarta : Ichal
Editor : Agus S




