SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur merampungkan pembahasan final Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari hasil rapat bersama Biro Hukum Setda Kaltim, tujuh rancangan peraturan daerah disepakati sebagai usulan resmi dan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa seluruh dokumen telah lengkap, termasuk masukan-masukan teknis dari pertemuan daring sebelumnya. Namun, tahap krusial kini berada di Kemendagri yang menentukan apakah tujuh usulan tersebut akan disetujui untuk masuk agenda legislasi daerah tahun depan.
“Rapat finalisasi hari ini menyepakati ada tujuh raperda baru yang akan kita usulkan dalam Propemperda 2026. Berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” jelas Baharuddin usai rapat, Jumat sore (21/11/2025).
Dari tujuh raperda itu, salah satu yang cukup menonjol adalah Raperda Pengelolaan Sungai. Baik DPRD maupun Pemprov mengusulkan judul yang sama. Sesuai ketentuan internal, inisiatif DPRD otomatis menjadi prioritas, namun tetap wajib mengakomodasi catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi.
“Ada beberapa raperda dengan judul sama. Kalau begitu, yang dipakai itu raperda inisiatif DPRD. Tapi tetap harus membahas dan menerima masukan dari Pemprov,” terangnya.
Sejumlah raperda juga masuk kategori mandatory, yakni bersifat wajib karena mengikuti regulasi pemerintah pusat. Salah satunya Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski ia menyebut tidak mengingat secara spesifik dasar hukumnya, Baharuddin menegaskan bahwa raperda mandatory tidak memerlukan naskah akademik.
“Kalau mandatory, cukup nota penjelasan saja. Tidak wajib ada naskah akademik,” katanya.
Raperda Penyertaan Modal BUMD juga termasuk mandatory. Regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum ke depan, namun tidak berlaku surut terhadap penyertaan modal yang sebelumnya sudah disetujui DPRD.
“Yang lama tetap pakai aturan sebelumnya. Yang baru nanti, kalau ada penyertaan modal, menggunakan payung hukum yang ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah raperda mandatory muncul sebagai konsekuensi dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional sehingga daerah wajib mengikuti proses sinkronisasi.
“Nanti akan kita diskusikan lagi dalam rapat lanjutan seperti apa bentuk pengaturannya,” pungkasnya.
Seluruh usulan Propemperda 2026 dijadwalkan segera dikirimkan ke Kemendagri sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim. (MK)
Editor: Agus S




