BONTANG – Tumpukan material koral yang sempat dikeluhkan warga di kawasan Salebba, tepatnya dekat Jalan Cut Nyak Dien di perbatasan RT 09 Bontang Baru dan RT 13 Bontang Kuala, hingga kini masih belum dipindahkan. Kondisi itu terpantau pada Jumat (14/11/2025).
Padahal, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut sebelumnya sudah dihentikan setelah warga memprotes keberadaannya pada 20 Juni 2025 lalu. Debu dari kendaraan pengangkut dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur menegaskan bahwa area tersebut tidak boleh dijadikan tempat penyimpanan material. Lokasinya berada di zona permukiman, bukan kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas penumpukan koral.
“Informasinya kemarin akan dipindahkan, tetapi karena sampai sekarang belum ada perubahan, kami akan memanggil pemilik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penempatan material semestinya dilakukan di kawasan Tanjung Laut Indah yang memang disiapkan sebagai lokasi penyimpanan. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima kabar terbaru dari kelurahan maupun kecamatan mengenai perkembangan pemindahan material tersebut.
“Kami akan berkoordinasi lebih dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Setelah itu barulah pemanggilan kepada pemilik,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




