BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini terbuka bagi karyawan yang memiliki masalah dengan perusahaan, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Bontang, Andi Kurnia menjelaskan, saat ini SK Satuan Tugas (Satgas) posko pengaduan masih berada di bagian hukum Sekretariat Kota Bontang. Nantinya akan ditetapkan Wali Kota Bontang.
“SK-nya saat ini sudah kami ajukan ke bagian hukum untuk penetapan dari wali Kota. SK Satgas harus dari wali Kota,” kata Andi Kurnia, Selasa (4/4/2023) ditemui Mediakaltim.com (grup Radarbontang.com).
“Setelah keluar (SK) baru kami membuat posko pengaduan,” tambahnya.
Dirinya mempertegas bahwa perusahaan wajib membayarkan THR. Paling lambat satu pekan sebelum hari raya berlangsung. Posko juga akan dibuatkan kontak person, yang akan memudahkan bagi karyawan yang ingin mengadu tanpa datang ke posko.
“Tidak harus datang ke kantor. Boleh melalui kontak person yang telah disiapkan,” katanya.
Dalam SK Satgas nantinya, Kepala Disnaker sebagai pengarah satgas dan dibantu oleh koordinator-koordinator hingga anggota. “Kita tidak turun langsung, kita menerima laporan kalau ada perusahaan yang melanggar tidak membayarkan THR,” jelas Andi Kurnia.
Hal lainnya, Andi katakan, ketika ada perusahaan yang diadukan maka akan memanggil dan mencari tahu kenapa perusahaan melakukan pelanggaran.
“Kalau ada yang melanggar, kami akan panggil dan menanyakan alasannya kenapa tidak membayarkan, kalau tidak diindahkan, maka kami akan keluarkan surat tertulis hingga menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di provinsi,” urainya.
Ia menginfokan, dari data Disnaker, ada sebanyak 760 perusahaan terdata yang juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. (yah)