Tuntutan 3,5 Tahun terhadap Dua Karyawan PT WKM Dinilai Berlebihan oleh Kuasa Hukum

JAKARTA — Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bilembang, menghadapi tuntutan hukuman berat dalam perkara sengketa patok batas lahan dengan PT Position. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Rabu (3/11/2025) menuntut keduanya dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana terkait aktivitas penetapan dan pemasangan batas lahan perusahaan. Seluruh barang bukti bernomor satu hingga dua puluh lima juga diminta oleh jaksa untuk tetap dipergunakan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

“Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Budiman Sitinjak, menolak keras tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua kliennya hanyalah pekerja lapangan yang menjalankan perintah atasan, bukan pihak yang mengambil keputusan strategis ataupun memperoleh keuntungan dari pemasangan patok tersebut.

Baca Juga:  Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi

Menurut Rolas, besarnya denda yang dituntut JPU tidak masuk akal jika melihat posisi terdakwa sebagai karyawan biasa. Ia menyebut hukuman yang diminta jaksa tidak sebanding dengan tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki kliennya.

“Hari ini kita dengar tuntutan tiga tahun enam bulan dan denda satu miliar. Bagi mereka, jumlah itu sama dengan gaji puluhan tahun,” ujarnya.

Rolas menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak memperoleh manfaat apapun dari pemasangan patok lahan yang kini dipersoalkan. Mereka bekerja berdasarkan instruksi, sebagaimana tugas karyawan pada umumnya.

“Dua orang ini hanya melaksanakan perintah pimpinan. Mereka tidak diuntungkan sama sekali, tetapi kini dituntut tiga tahun enam bulan plus denda satu miliar,” katanya.

Ia juga menilai tuntutan tersebut dapat menciptakan preseden berbahaya bagi masyarakat luas. Menurutnya, tindakan teknis seperti memasang pagar atau patok bisa saja berujung pada ancaman pidana berat apabila muncul sengketa lahan di kemudian hari.

“Artinya apa bagi seluruh rakyat Indonesia? Hati-hati pasang pagar di depan rumahmu, karena bisa saja besok-besok kamu dituntut tiga tahun enam bulan,” kritik Rolas.

Baca Juga:  Aliansi Pemuda Tuntut Pemberhentian Hakim MK Asrul Sani Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Sidang akan berlanjut ke agenda pembelaan, di mana pihak terdakwa berkesempatan memberikan jawaban resmi atas tuntutan yang diajukan JPU. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.