BONTANG– Pedagang ikan yang akan dipindahkan ke gedung baru Pasar Taman Citra Loktuan menuntut hak atas ukuran lapak yang dinilai belum sesuai dengan surat hak guna pakai. Keluhan tersebut disampaikan Akbar, Abdul Azis, bersama pedagang ikan lain, Senin (18/7/2022).
Menurut Abdul Azis, mereka merasa masih punya hak kepemilikan dan penggunaan lapak. Alasannya, masih ada ketidaksesuaian ukuran lapak baru dengan ukuran lama, sesuai dengan surat hak guna pakai.
“Maunya kita, hak pakai kita dikembalikan seperti sebelumnya,” kata Abdul Azis bersama beberapa pedagang lain, ditemui mediakaltim.com di gedung pasar baru.
Akbar, pedagang lainnya mengatakan, sesuai surat hak pakai, ukuran lapak mereka seluas 2 meter x 2 meter, namun sekarang sudah tidak lagi sesuai. “Sedangkan (lapak) baru ini hanya, 1,35 x 80 cm, ini ‘kan masih jauh ukurannya,”
Atas dasar itu, Akbar meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar agar mengembalikan luas lapak sesuai surat hak pakai yang dimiliki para pedagang.
“Kalau dua petak mungkin bisa, ini kami hanya dikasih satu petak. Satu petak yang punya hak pakai, yang hanya sewa juga dikasih satu petak, di mana keadilannya,” tanyanya.
Hal lain yang dipertanyakan, kata Akbar, soal disamakannya pemilik surat hak pakai kepemilikan dengan pedagang penyewa. Seharusnya pedagang yang memiliki hak pakai lebih didahulukan mendapat haknya sesuai dengan ukuran yang tertera dalam surat, sebelum memberikan ke pedagang penyewa petak.
“Seharusnya hak kami dibagikan dulu, baru diberikan ke yang lain, mungkin tidak akan menjadi masalah,” jelas Akbar.
“Sebelumnya juga lapak pedagang sayur ukurannya 2,5 meter x 3 meter, saat ini lapak yang baru ukurannya hanya 1,35 m,” tambah Akbar.
Agar masalah ini tuntas, para pedagang ikan meminta dilakukannya mediasi dengan UPT Pasar.(ya)