Home BESSAI BERINTA Bontang UMK 2022 Bontang Diusulkan Rp 3,2 Juta

UMK 2022 Bontang Diusulkan Rp 3,2 Juta

0
Abdu Safa Muha (PPID Disnaker Bontang)

BONTANG – Usai terbentuk 9 Desember 2021, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang langsung bergerak cepat mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022. Pembahasan pada akhir Desember 2021 itu menetapkan usulan UMK 2022 sebesar Rp 3.226.487.

Usulan UMK ini naik Rp 43.781 dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.182.706. Penyesuaian itu mengacu pada nilai inflasi Kaltim sebesar 1,68 % dan pertumbuhan ekonomi Kaltim 1,11 %. “Selanjutnya wali kota akan menyampaikan permohonan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK,” ujar Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan UMK Bontang sempat tidak diusulkan oleh Bontang kepada Pemprov Kaltim, sehingga acuan UMK 2022 masih mengikuti UMK 2021.

Penyebabnya kala itu, masa bakti Depeko Bontang telah berakhir di 2020 dan tidak diperpanjang pemkot. Sehingga tidak ada yang bertugas merumuskan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. (bms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version