BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengajukan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Balikpapan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa dalam rekomendasi yang telah ditandatangani Wali Kota Balikpapan, UMK Balikpapan Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.856.694,43.
Selain UMK, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajukan UMSK untuk dua sektor unggulan yang dinilai memiliki karakteristik dan kemampuan usaha di atas rata-rata. Kedua sektor tersebut diusulkan menerima upah minimum sektoral yang lebih tinggi dibandingkan UMK.
“Untuk sektor Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi dengan KBLI 19211, UMSK yang diusulkan sebesar Rp4.024.614,91. Sedangkan sektor Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin dengan KBLI 28113 diusulkan sebesar Rp3.999.700,66,” ujar Adamin, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, besaran UMK dan UMSK yang diusulkan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Proses pembahasan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga keputusan yang dihasilkan diharapkan mencerminkan kepentingan seluruh pihak.
Menurut Adamin, penetapan angka usulan tidak dilakukan secara sepihak. Sejumlah indikator menjadi dasar perhitungan, mulai dari kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga kemampuan dan keberlanjutan dunia usaha di Balikpapan.
“Perhitungan ini mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan pengupahan tetap realistis. Tujuannya menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha,” jelasnya.
Usulan UMK dan UMSK tersebut selanjutnya akan diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi oleh gubernur. Penetapan akhir nantinya akan menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum di Kota Balikpapan pada tahun 2026.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap kebijakan UMK dan UMSK 2026 dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Selain menjaga kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi daerah dan menjaga daya saing dunia usaha di Balikpapan. (ap)
Editor: Agus S




