UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik Rp 19 Ribu, Disnaker Tunggu Finalisasi Provinsi

BONTANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026. Usulan tersebut saat ini masih menunggu proses finalisasi dan penetapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, menjelaskan bahwa secara teknis usulan kenaikan UMK telah disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sejak beberapa hari lalu. Namun, masih diperlukan penyesuaian formula perhitungan sesuai dengan ketentuan nasional.

“Secara konsep dasar, ada kenaikan dibanding tahun lalu. Tapi memang kami harus menyesuaikan dengan rumus baku yang ditetapkan secara nasional melalui provinsi,” ujarnya, Selasa (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan rumus baku nasional, yakni pertumbuhan ekonomi dikalikan indikator alfa, kenaikan UMK Bontang berada di kisaran Rp19.000 dari tahun sebelumnya. Dengan skema tersebut, UMK Bontang diusulkan berada pada angka sekitar Rp3.799.480.

“Kalau memakai rumus baku nasional yang diarahkan provinsi, maka UMK Bontang berada di kisaran Rp3,799 juta,” jelasnya.

Asdar menambahkan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kota (DPKO) sempat membahas perhitungan menggunakan formula inflasi. Namun, pemerintah provinsi meminta seluruh kabupaten/kota menggunakan formula baku nasional, sehingga usulan perlu difinalisasi ulang.

Baca Juga:  Ketua PWI Bontang Terima Penghargaan NJDP 2024 dari Perpusnas RI di Jakarta

“Hari ini kami kembali berdiskusi dengan DPKO karena ada penyesuaian formula. Secara substansi tidak berubah jauh, hanya mengikuti ketentuan yang diminta provinsi,” katanya.

Meski demikian, Asdar menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat usulan dan belum final. Penetapan UMK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi setelah seluruh usulan kabupaten/kota di Kalimantan Timur dihimpun.

“Ini masih kisaran pembahasan di tingkat DPKO. Keputusan akhirnya tetap menunggu penetapan dari provinsi,” tegasnya.

Dibanding Tahun Lalu UMK Kota Bontang tahun 2025 tercatat sebesar sekitar Rp3,78 juta dari Rp3,54 juta. Kenaikan tersebut sebesar 6,5 persen atau Rp230.704. Dengan usulan kenaikan tahun 2026 sebesar Rp19.000, kenaikan UMK Bontang tergolong relatif kecil dibandingkan kenaikan pada tahun sebelumnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.