BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Tahun 2026 sebesar Rp 3.799.480.
Ketetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.
Selain UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang untuk sejumlah sektor strategis, khususnya industri kimia, energi, dan pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi kota industri tersebut.
Dalam ketentuan UMSK, sektor dengan upah tertinggi di Kota Bontang adalah Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100), dengan nilai upah minimum masing-masing sebesar Rp 4.975.637 per bulan.
Sementara itu, sektor industri kimia juga mencatatkan upah sektoral yang cukup tinggi. Beberapa di antaranya:
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112) sebesar Rp 4.017.950
Industri Kimia Dasar Organik berbasis hasil pertanian (KBLI 20115) sebesar Rp 4.017.950
Industri Kimia Dasar Organik berbasis minyak bumi, gas alam, dan batu bara (KBLI 20117) sebesar Rp 4.017.950
Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer (KBLI 20123) sebesar Rp 4.017.950
Penetapan UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Pemprov Kaltim menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK yang telah ditetapkan. Ketentuan upah minimum ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




