UMK Kutim 2026 Naik 8,64 Persen

SANGATTA — Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kutim ditetapkan sebesar 8,64 persen. Keputusan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kutim.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, menyebut penetapan kenaikan upah ini merupakan hasil dialog partisipatif yang tidak ditentukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh keputusan didasarkan pada regulasi dan analisis data ekonomi daerah.

“Penyesuaian ini dirancang agar selaras dengan denyut ekonomi Kutim. Kami mengedepankan objektivitas agar kebijakan ini bisa diterapkan secara konsisten tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan,” ujar Roma saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kutim 2026 direkomendasikan sebesar Rp 4.067.436, atau naik Rp 323.615,80 dari tahun sebelumnya. Besaran ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, dengan perhitungan indeks sebesar 0,70.

Selain UMK, pemerintah daerah juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 9,14 persen untuk sektor strategis, yakni perkebunan dan pertambangan, dengan indeks 0,75. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum meningkat dari Rp 3.901.060,50 menjadi Rp 4.257.422. Sementara sektor pertambangan batu bara mencatat angka tertinggi, mencapai Rp 4.269.679, naik signifikan dibanding tahun 2025 sebesar Rp 3.912.291,90.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Salurkan Gratispol ke 32.850 Mahasiswa PTN, Anggaran Pendidikan Dipastikan Aman

Roma menegaskan bahwa tugas pemerintah tidak berhenti pada penetapan angka semata. Pasca rekomendasi diserahkan kepada kepala daerah untuk disahkan, tahap krusial berikutnya adalah pengawasan di lapangan.

“Penetapan angka hanyalah satu tahap. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi besaran upah baru ini. Pengawasan intensif akan menjadi kunci agar tidak ada perusahaan yang menghindar dari kewajibannya,” tegasnya.

Di sisi lain, kalangan buruh menilai kenaikan UMK belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan jika tidak dibarengi pengawasan yang tegas. Sejumlah serikat pekerja masih menunggu bukti konkret komitmen pemerintah dalam menindak perusahaan yang membandel.

Dengan diberlakukannya UMK 2026, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, agar kenaikan upah tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan oleh para pekerja di Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.