UMK PPU 2026 Direkomendasikan Naik Jadi Rp4,18 Juta, Pekerja Dapat Angin Segar

PPU — Kabar positif datang bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU tahun 2026 direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar 5,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang sehat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU, Marjani, menjelaskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Daerah. Forum ini melibatkan unsur serikat pekerja, perwakilan pengusaha, serta pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Penetapan kenaikan UMK ini sudah dibahas dan disepakati bersama Dewan Pengupahan Daerah, kemudian direkomendasikan dan ditandatangani oleh Bupati PPU. Kami berharap pada Senin mendatang Gubernur dapat menyetujui dan menetapkannya secara resmi,” ujar Marjani, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data Disnakertrans PPU, UMK PPU tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.957.345. Sementara untuk tahun 2026, UMK direkomendasikan naik menjadi Rp4.181.134. Dengan angka tersebut, kenaikan UMK PPU tercatat sebesar 5,66 persen.

Baca Juga:  Syafrudin Tegas: Deforestasi Kaltim Nyata, Jangan Tunggu Bencana Baru Sadar

Marjani menegaskan, setelah ditetapkan secara resmi oleh gubernur, ketentuan UMK PPU 2026 bersifat wajib bagi perusahaan yang memenuhi kriteria. Perusahaan berbadan hukum dengan jumlah karyawan minimal 10 orang diwajibkan membayarkan upah sesuai UMK yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK, pekerja silakan melapor ke Disnakertrans PPU. Kami akan turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kenaikan UMK PPU 2026 ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan daya beli dan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap dunia usaha dan pekerja dapat saling mendukung agar pertumbuhan ekonomi di PPU tetap berjalan positif. (ddy)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.