BONTANG – Setiap pembuatan usaha akan terdapat kategori usaha berbasis resiko rendah hingga resiko tinggi. Oleh sebab itu verifikasi izin usaha juga akan berbeda-beda kepengurusannya.
Untuk usaha dengan tingkat resiko rendah pemilik usaha hanya butuh mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian untuk usaha beresiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang hanya penyataan mandiri.
Ketiga, usaha beresiko menengah tinggi yang memerlukan NIB dan SS yang harus menggunakan pernyataan mandiri kemudian diverifikasi lembaga pemerintahan daerah. Terakhir adalah usaha berisiko tinggi dengan memerlukan NIB melalui verifikasi melalui kementerian atau lembaga, atau pemerintah daerah beserta SS jika diperlukan.
“Makin tinggi resiko usaha makin banyak verifikasi yang harus dilakukan,” jelas Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan.
Di Bontang terdapat 15.563 sebaran proyek usaha dengan tingkat resiko yang berbeda-beda. Pertama, 10.256 dengan usaha berisiko rendah biasanya ini adalah UMKM. Kedua, 3.180 dengan usaha menengah tinggi seperti usaha konstruksi.
Ketiga, 1.317 dengan usaha berisiko menengah rendah hampir mirip dengan menengah tinggi, namun surat pernyataan tidak memerlukan verifikasi. Terdapat pula 810 usaha dengan resiko tinggi seperti apotik yang memiliki apoteker harus bersertifikasi.
“Jadi sambil persiapan mengurus sewa toko, pegawai, kontrak supplier, mengurus izin apotek ke kemenkes, kalau sudah keluar baru bisa berjalan,” ujarnya.
Data ini dikeluarkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejak 4 Agustus 2021 hingga saat ini. (adv/sya)