UMP Kaltim Belum Ditetapkan Jelang 2026, Pekerja Khawatir Upah Masih Tertinggal dari Biaya Hidup

SAMARINDA — Hingga Rabu (24/12/2025), penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur masih belum final. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang menjadi dasar pemberlakuan UMP 2026 belum juga terbit, padahal ketentuan tersebut seharusnya ditetapkan sebelum akhir Desember untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja, terlebih di tengah tingginya biaya hidup di Kaltim.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memastikan bahwa penetapan UMP masih dalam proses. Ia menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

“Masih dalam proses penetapan,” ujar Sri Wahyuni singkat.

Ia menyebutkan, ada kemungkinan SK Gubernur diterbitkan menjelang pergantian hari, atau bahkan sudah disiapkan dan hanya menunggu waktu pengumuman resmi. Namun demikian, Pemprov Kaltim belum dapat memastikan waktu pasti penetapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, UMP Kaltim 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 5,12 persen dibandingkan tahun 2025. Jika mengacu pada angka tersebut, kenaikan diperkirakan sebesar Rp183.322 sehingga UMP Kaltim berada di kisaran Rp3.762.635. Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.579.313,85.

Baca Juga:  Budiman Ditangkap, Jasad Korban Ditemukan di Perkebunan Sawit

“Memang ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tidak terlalu besar. Angka pastinya tetap harus menunggu penetapan resmi, karena kami tidak boleh mendahului keputusan gubernur,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, penetapan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti tingkat inflasi dan perkembangan ekonomi nasional. Penyesuaian upah minimum dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Namun di sisi lain, persoalan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih menjadi sorotan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp5.735.353 per bulan, tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. Angka tersebut terpaut cukup jauh dari proyeksi UMP 2026 yang masih berada di kisaran Rp3,7 juta.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengaku belum dapat memberikan banyak komentar terkait besaran UMP maupun keterlambatan penetapannya.

“Nah ini saya belum tahu. Pemerintah yang lebih paham soal itu,” ujarnya singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna.

Baca Juga:  Berikut Daftar Peserta yang Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Zona 2 Kaltim

Meski demikian, ia menilai penetapan UMP idealnya dapat dilakukan lebih cepat agar memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah, mengingat penetapan upah minimum menyangkut kepentingan jutaan pekerja.

Sementara itu, jika mengacu pada proyeksi yang beredar, besaran upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Timur tahun 2026 diperkirakan sebagai berikut:

1. Berau Rp4.391.337,55 (tertinggi)
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp4.181.134,00
3. Kutai Timur Rp4.067.436,00
4. Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00
5. Samarinda Rp3.983.881,50
6. Balikpapan Rp3.856.694,43
7. Bontang Rp3.799.480,00
8. Paser Rp3.776.998,06

Pemprov Kaltim diharapkan segera menuntaskan penetapan UMP 2026 agar menjadi pegangan hukum yang jelas bagi pengusaha dan pekerja. Di tengah tingginya biaya hidup, kepastian dan keadilan pengupahan menjadi isu krusial yang terus dinanti masyarakat pekerja di Kalimantan Timur. (um)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.