BONTANG – Universitas Trunajaya yang berlokasi di Jalan Taekwondo, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, secara resmi dinyatakan ditutup.
Penutupan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 442/B/O/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Universitas Trunajaya di Kota Bontang. Surat tersebut disampaikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan pada 17 Juni 2025.
Dalam keputusan tersebut, izin pembukaan program studi yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Miliana Bontang juga turut dicabut. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Diktum Kedua, pihak yayasan diwajibkan melakukan pendataan seluruh mahasiswa aktif untuk dialihkan ke perguruan tinggi lain.
LLDIKTI XI menyebutkan bahwa pelaporan pendataan tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung seperti formulir pendaftaran, ijazah SMA/SMK, KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dokumen konversi (bagi mahasiswa pindahan), SK mahasiswa baru, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), serta daftar hadir perkuliahan.
“Bagi alumni yang ingin melegalisir ijazah, silakan datang langsung ke kantor LLDIKTI XI atau kirimkan dokumen melalui pos. Tidak ada biaya legalisir. Sementara untuk mahasiswa yang ingin pindah ke perguruan tinggi lain, kami akan bantu dengan menerbitkan surat pengantar,” ujar Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Muhammad Akbar, saat dihubungi pada Sabtu (21/6/2025).
Sebelumnya, Universitas Trunajaya telah menghadapi berbagai persoalan selama bertahun-tahun, mulai dari tunggakan gaji dosen hingga kendala administratif yang berdampak pada ratusan mahasiswa, termasuk yang belum menyelesaikan studi.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S