Utang Rp 1,8 Juta Berujung Perampasan Motor dan Anting Anak, Owner Pinjaman Dilaporkan ke Polisi

SAMARINDA — Persoalan utang piutang di Samarinda berujung pada dugaan tindak pidana perampasan dan pencurian. Seorang perempuan berinisial N, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan oknum berinisial W yang dikenal sebagai pemilik (owner) usaha Dana Pinjaman (Dapin) ke Polsek Sungai Kunjang.

Laporan tersebut disampaikan usai konferensi pers yang digelar di Cafe Polresta Samarinda, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban membeberkan kronologi dugaan intimidasi dan perampasan yang dialami keluarga kliennya.

Kasus ini bermula dari pinjaman korban sebesar Rp 1.800.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari jumlah tersebut, korban mengaku telah mencicil Rp 400.000. Namun, pada Selasa malam, 30 Desember 2025, terlapor W justru mendatangi rumah korban di kawasan Sungai Kunjang.

Kuasa hukum korban, Tino Heidel Ampulembaning, menjelaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, korban tidak berada di rumah. Terlapor datang bersama seorang admin dan langsung melakukan tindakan intimidatif terhadap suami dan mertua korban.

“Terlapor masuk tanpa izin, mengacak-ngacak rumah, dan mengintimidasi suami korban dengan menyebut utang klien kami membengkak menjadi Rp 45 juta. Karena malu kepada tetangga dan merasa tertekan oleh makian terlapor, suami korban terpaksa menyerahkan satu unit motor Honda PCX beserta STNK-nya,” ujar Tino.

Baca Juga:  Formatur DPD Golkar Kaltim Rampung, Tinggal Tunggu SK DPP dan Sinkronisasi Provinsi

Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, tidak berhenti pada perampasan kendaraan. Saat berada di dalam rumah, terlapor juga diduga melakukan pengambilan paksa perhiasan milik anak korban.

“Bukan hanya motor, terlapor juga memerintahkan orangnya untuk melepas paksa sepasang anting dari telinga anak klien kami yang saat itu tengah tidur. Ini sangat keji dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan utang apa pun,” tegas Tino.

Kuasa hukum lainnya, Sepmi Safarina dari Sakti Law Firm, menyebut tindakan terlapor telah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Utang piutang adalah persoalan perdata. Tidak boleh ada pengambilan paksa barang di bawah ancaman. Apalagi rumah korban diacak-acak dan kejadian itu sengaja direkam video oleh terlapor untuk kemudian disebarkan ke grup member pinjamannya,” jelas Sepmi.

Korban N mengaku mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Ia menuturkan bahwa terlapor secara sepihak menetapkan bunga pinjaman hingga jumlah utang melonjak tidak masuk akal dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Komplotan Perampok Konter Brilink Dibekuk, Tiga Tersangka dan Satu Buron

“Saya sudah kenal lama, tapi kali ini dia sangat beringas. Padahal utang pokoknya tidak sampai jutaan, tapi dia mengklaim puluhan juta dan mengambil motor serta anting anak saya,” ungkap N dengan suara bergetar.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. Kuasa hukum menduga masih ada korban lain dari praktik pinjaman yang dikelola terlapor, namun belum berani melapor karena tekanan dan intimidasi. (Dim)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.