Wacana Penerapan WFH Hari Jumat di ASN Kutim Belum Dapat ‘Lampu Hijau,’ Ini Sebabnya

SANGATTA – Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi bahan pertimbangan. Hingga kini, kebijakan tersebut belum mendapatkan lampu hijau.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa penerapan WFH terutama pada hari Jumat memiliki potensi penyalahgunaan. Ia khawatir kebijakan tersebut dimanfaatkan sebagian pegawai untuk bepergian menjelang akhir pekan.

“Saya melihat kalau hari Jumat itu disuruh WFH, bagi orang Kutai Timur itu bahaya. Nanti bukan di rumah, tapi ada di Pulau Miang atau sebagainya. Nah, itu bahayanya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Menurut Ardiansyah, tujuan utama WFH sejatinya adalah meningkatkan efisiensi kerja, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Namun, manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila ASN benar-benar bekerja dari rumah selama jam kerja berlangsung.

Karena itu, orang nomor satu di Kutim tersebut menegaskan bahwa peluang penerapan WFH masih berada di angka 50 persen. Pemkab Kutim tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.

Baca Juga:  Tim Advokasi Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Misran Toni, Sebut Ada Kriminalisasi Kasus Muara Kate

“Kemungkinan besar fifty-fifty. Tidak kita ikuti atau kita buat pengetatan. Betul-betul WFH di rumah, bukan di pasar atau di pantai. Yang dimaksud itu WFH harus standby di rumah,” tegasnya.

Ia menambahkan, posisi hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan menjadi salah satu pertimbangan utama. Jika tidak diawasi secara ketat, kebijakan ini dikhawatirkan memicu absensi terselubung.

“Itu hari Jumat, besoknya Sabtu, lalu Minggu. Ya bahaya itu. Jadi Kutim belum memutuskan untuk mengambil kebijakan tersebut atau tidak,” pungkasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Kutim memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya akan tetap mengutamakan kedisiplinan ASN serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.