BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan, untuk pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti kendaraan dinas untuk wali kota, wakil wali kota, hingga Ketua DPRD. Dimana masing-masing telah diatur dengan spesifikasi kapasitas mesinnya.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan, walaupun dirinya tidak mengingat secara rinci besaran kapasitas silindernya (cc), akan tetapi dirinya menyebutkan bahwa umumnya kendaraan dinas pejabat seperti wali kota berkisar di angka 3.000 cc, dan harus memenuhi ketentuan silinder yang telah diatur dalam regulasi.
“Merek apa saja boleh, yang penting disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Kalau medan di Bontang relatif ringan, tentu tidak perlu kendaraan dengan spesifikasi ekstrem,” ucapnya, Rabu (4/3/2026).
Pemkot memastikan seluruh kebijakan terkait kendaraan dinas tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan efisiensi dan kebutuhan daerah.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




