BONTANG – EP (41) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki sabu seberat 4,59 gram di saku celana miliknya. Penangkapan terjadi Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto menjelaskan, penangkapan EP berlangsung di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7, RT.32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Sebelumnya, petugas Tim Opsional Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, akan tetapi mendapati seseorang yang mencurigakan, sehingga petugas langsung menyelidiki yang bersangkutan.
“Kami sempat menanyakan identitasnya, petugas langsung menggeledah dimana ditemukan barang bukti berupa empat poket sabu di dalam saku celana miliknya,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan secara langsung, petugas turut mendatangi rumah EP di Jalan Sultan Hasanuddin, RT.33, Berbas Tengah, dan ditemukannya lagi sembilan poket sabu dengan barang bukti lainnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu aluminium foil, dua bungkus plastik klip, satu sedotan berujung runcing, satu celana kain, satu kotak rokok merek Country, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, serta satu unit handphone merek Vivo,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bontang, untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pun akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




