BONTANG – Satlantas Polres Bontang menanggapi viralnya video warga yang mencegah aksi balap liar beberapa waktu lalu. Dimana warga melempar sebatang kayu saat aksi balap berlangsung, hingga menyebabkan pelaku balap liar terjatuh.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari menjelaskan, berdasarkan Undang-undang terkait ada tiga fungsi jalan yang tidak boleh diganggu.
Di UU No. 38 tahun 2004, berubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 tahun 2023. Isi undang-undangnya ada 3 fungsi jalan, yakni mulai dari manfaat, milik, dan pengawasan.
Salah satunya aksi balap liar yang membuat masyarakat menjadi resah, dimana Kasat Lantas Polres Bontang melakukan sisi kepengawasan, agar sejumlah kelompok pemuda tidak menggunakan jalan untuk aksi balap liar.
“Diketahui jika melanggar aspek manfaat, bisa didenda sebesar Rp 1,5 miliar. Pelanggaran milik Rp 500 juta, hingga pengawasan Rp 300 juta,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024) kemarin.
“Di sini warga juga tidak boleh main hakim sendiri, karena itu melanggar. Sebisanya warga infokan saja ke hotline Polres Bontang, jika ke depannya mendapatkan aksi balap lagi,” jelasnya.
Djauhari memastikan, jika masih ada aksi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda balap liar, petugas patroli dari Satlantas Polres Bontang akan turun langsung ke lokasi untuk memantau secara diam-diam.
“Pastinya nanti setiap malam, kami akan terus melakukan pemantauan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam