BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang bersama gabungan Opsnal Resnarkoba dan Polsek Bontang Selatan menangkap tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (3/1/2023) pukul 11.00 WITA.
Tersangka inisial JP warga Kelurahan Kanaan melakukan aksi pencuriannya pada Sabtu (24/12/ 2022) lalu sekira jam 04.00 WITA di Jalan Semarang, Kelurahan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan kronologis kejadian. Tersangka JP melakukan pencurian barang berupa 2 buah gawai dan dompet berisi uang senilai Rp 1,8 juta. Pencurian terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari saat korban terbangun dari tidurnya, dan menyadari dua gawai miliknya telah hilang.
Saat itu saksi ingin mencharge HP miliknya di depan televisi. Sang istri melihat HP korban dan HP anak sudah tidak ada. Saksi pun melapor kalau HP korban sudah tidak ada. Saksi juga mengatakan kalau jendela dalam ruang tamu sudah terbuka.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Perintis, Kelurahan Kanaan, saat pelaku sedang tertidur. “Tanpa ada perlawanan kepada petugas. Pada saat diamankan pelaku sedang tiduran di dalam kamarnya,” kata Iptu Mandiyono, Rabu (4/1/2023).
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan sudah melaporkan kejadian ke Mapolres Bontang.(yah)