BONTANG – Pria berinisial JY (30), salah satu warga Kelurahan Api-Api berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (2/3/2024) lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Gang Zamrud 21, RT 52, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, kalau tempat tersebut seringkali dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tersangka JY sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka membawa sabu seberat 1,22 gram,” ucapnya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan di antaranya sabu seberat 1,22 gram, satu kotak rokok merek IB, dan juga uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
“Tersangka sudah mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam