BONTANG – Pemkot Bontang menggelar rapat koordinasi dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kota Bontang, Jumat (27/1/2023) di Auditorium 3 Dimensi. Dalam rapat itu dibahas angka penurunan warga miskin di tahun 2022 lalu, hingga pembahasan syarat penyaluran bantuan bagi warga tak mampu.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati berbagai kriteria yang akan dijadikan pedoman untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bontang.
Kriteria mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor: 146/HUK/2013 dan SK Wali Kota Bontang No. 188.45/532/DSPM/2020.
Adapun kriteria tersebut di antaranya:
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 (nol koma lima) hektar, nelayan skala kecil/ikut orang, buruh bangunan, buruh perkebunan/ atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah upah minimum kota/tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang paling tinggi pendidikan sekolah menengah pertama.
- 5.Mempunyai jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/seng/terpal/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut/tembok tidak diplester.
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan tidak baik/kualitas rendah.
- Atap terbuat dari rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik atau listrik tanpa meteran.
- Tidak memiliki fasilitas sumber air minum yang berasal dari perusahaan air minum.
- Tidak mempunyai ketersediaan akses sanitasi baik umum maupun pribadi.
- Bahan bakar untuk memasak sehari hari menggunakan kayu bakar/arang/tabung gas 3 kg.
- Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam 1 (satu) kali dalam seminggu.
- Hanya mampu makan sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) kali dalam sehari.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, kapal motor/barang modal Lainnya. (hms)