Warga Muara Kate Terus Melawan: Setahun Tragedi MCM, Kriminalisasi Meningkat, Perusahaan Kian Bebas Beroperasi

SAMARINDA – Satu tahun setelah rangkaian kekerasan yang merenggut nyawa warga Muara Kate, Kabupaten Paser, polemik aktivitas hauling batu bara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) kembali menyala dan memicu kemarahan publik. Warga dan koalisi masyarakat sipil menilai penegakan hukum berjalan timpang: rakyat dikriminalisasi, sementara perusahaan yang diduga melanggar aturan justru terus beroperasi tanpa sentuhan hukum berarti.

Tragedi pertama terjadi pada 26 Oktober 2024. Saat itu, Pdt. Pronika tewas setelah tertabrak konvoi truk batu bara MCM di tanjakan Gunung Marangit. Ia menjadi satu dari sedikitnya lima korban jiwa akibat aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum tanpa izin.

Sejak itu, perlawanan warga menguat. Warga Muara Kate membangun posko penjagaan, berjaga bergiliran hingga larut malam, bahkan menghimpun dapur umum sebagai bentuk solidaritas.

Namun situasi kembali memanas pada 15 November 2024. Dua warga yang sedang beristirahat di pos jaga tiba-tiba diserang orang tak dikenal. Rusel (60) tewas dengan luka parah, sementara Anson (55) terluka serius. Koalisi Advokasi menduga keras serangan tersebut berkaitan dengan penolakan warga terhadap penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara oleh MCM.

Baca Juga:  Kukar Siapkan Lahan 22 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Fokus Tingkatkan SDM Warga Kurang Mampu

Sejak Desember 2023, warga Desa Batu Kajang juga pernah memblokir jalan selama dua hari akibat truk-truk MCM yang tetap memaksa melintas. Saat itu, portal dan barisan warga diterobos konvoi angkutan. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional telah menegaskan bahwa MCM memang tidak berhak menggunakan jalan umum sepanjang 126 kilometer untuk aktivitas hauling.

Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran perusahaan, justru warga yang menolak kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh terlibat pembunuhan berencana dalam insiden 15 November 2024. Sementara dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan oleh perusahaan tidak pernah ditindak secara serius.

Salah satu warga yang turut dikriminalisasi adalah Misran Toni (MT). Ia ditahan sejak 16 Juli 2025 dan menjalani masa tahanan 127 hari di Polda Kaltim. Secara hukum, MT seharusnya bebas pada 18 November 2025. Namun proses pembebasannya justru sarat kejanggalan.

MT tiba-tiba dipindahkan ke Polres Paser dengan alasan administrasi, meski tanpa surat pemberkasan tahap II. Waktu terus berjalan hingga malam hari, namun MT tak kunjung dilepaskan. Setelah desakan kuat dari warga dan pendamping hukum, Polres akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.

Baca Juga:  Kutim Bikin Gerakan Ayah Ambil Rapor, Ini Tujuannya

Drama berlanjut tak lama setelah itu. Sekitar 10 kilometer dari Polres Paser, kendaraan rombongan MT dihentikan aparat. MT serta satu pendamping hukum kembali ditangkap. Bahkan kunci mobil warga disita. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat bertindak layaknya penjaga kepentingan perusahaan.

Koalisi Advokasi melihat rangkaian kejadian ini sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum dan dugaan tarik-ulur kewenangan antarinstansi. Keselamatan warga dinilai berada dalam ancaman serius, sementara perusahaan yang diduga melanggar aturan justru tak tersentuh.

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Presiden Prabowo–Gibran dan Kapolri turun tangan. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pelanggaran serta perlindungan bagi masyarakat.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain: memproses hukum PT Mantimin Coal Mining atas dugaan kejahatan lingkungan, mencabut izin PKP2B perusahaan, membebaskan Misran Toni dan menghentikan kriminalisasi warga, menangkap pelaku pembunuhan sebenarnya, serta mencopot Kapolres Paser atas dugaan kelalaian dan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Di balik semua tuntutan itu, satu pesan mengemuka: warga Muara Kate tidak akan berhenti memperjuangkan ruang hidup mereka, meski dihimpit ancaman, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum yang terus membayangi. (MK)

Baca Juga:  Mobil Operasional Wali Kota Samarinda Disewa Rp160 Juta per Bulan

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.