BONTANG – Kunjungan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ke Kampung Sidrap Dalam, RT 14 Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, pada Senin (11/8/2025), tidak hanya menjadi ajang peninjauan lapangan terkait sengketa tapal batas Bontang–Kutim, tetapi juga ruang bagi warga untuk menyampaikan langsung aspirasi dan harapannya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Wali Kota Bontang, Wakil Bupati Kutim, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Abdullah, tokoh warga Sidrap mendapat kesempatan menyampaikan pandangan.
Abdullah memaparkan bahwa sejak awal 1990-an dirinya sudah mengabdi sebagai Ketua RT 43 di Sidrap, yang kala itu hanya memiliki tiga RT: RT 42 (Sidrap Dalam), RT 43 (Sidrap Luar), dan RT 39 di Jalan Salak. Pada 2001, dilakukan pemekaran untuk membentuk Dusun Sidrap yang terpisah dari Dusun Kanibungan. Ia dipercaya menjadi Kepala Dusun Sidrap pertama.
“Dulu saya selalu ingatkan, jangan sampai Sidrap ini seperti tembok Berlin. Waktu itu Bontang sangat maju, sementara kami tidak mendapat pelayanan memadai,” ujarnya di hadapan Gubernur dan tamu undangan.
Abdullah menuturkan, kedekatan Sidrap dengan Kota Bontang membuat warga lebih sering merasakan layanan dari Pemkot Bontang, mulai dari distribusi air PDAM dengan mobil tangki, hingga bantuan pembangunan jalan dan jembatan. “Jalan yang sekarang dibeton itu dulu akses yang kami minta dibantu Pemkot Bontang. Kami juga pernah membangun jembatan bersama warga, walaupun sekarang sudah diganti konstruksi batu,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski secara administratif wilayah tersebut tercatat di Kutim, pelayanan yang diterima masyarakat justru lebih banyak dari Bontang. “Harapan kami, ada kebijakan yang tidak merugikan pihak mana pun, tapi memastikan masyarakat terlayani dengan baik. Kami ini warga Republik Indonesia, jangan sampai terabaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan hasil peninjauan akan tetap dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena status Sidrap masih menjadi perdebatan. “De facto masuk Bontang, de jure masuk Kutim. Bontang tetap memperjuangkan, Kutim tidak mau melepaskan,” tegasnya.
Pewarta: Darman / Dwi S
Editor: Agus S




