Warung Febi di Suryanata Digerebek Satpol PP, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

SAMARINDA – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban pada Rabu dini hari (3/12/2025). Usai menyelesaikan giat di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, personel Satpol PP menghentikan perjalanan dan langsung menyasar sebuah warung kelontong yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di Warung Febi, Jalan Suryanata.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengatakan bahwa razia tersebut bagian dari operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang juga menargetkan lokasi-lokasi penjualan miras tanpa izin.

“Malam ini kami mengadakan Cipkon sekaligus menyasar tempat-tempat yang secara ilegal menjual miras. Salah satunya Warung Febi di Jalan Suryanata,” ujar Anis.

Dalam operasi itu, petugas menemukan jumlah miras yang cukup besar. Total 238 botol miras campur berbagai merek serta 41 kaleng minuman beralkohol diamankan dari dua lokasi tersembunyi, yakni di dalam rumah pemilik dan di dalam mobil yang diparkir di depan warung.

“Di situ kami amankan 238 botol miras berbagai merek dan 41 kaleng. Sebagian ditemukan di dalam rumahnya, dan sisanya disimpan di dalam mobil,” jelas Anis.

Baca Juga:  Jalur Baru Pemaluan–Riko Mulai Dibuka, Ruas Lama Dibongkar untuk Pembangunan JBH

Ia mengungkapkan bahwa Warung Febi sudah berulang kali menjadi sasaran penindakannya. Meski sudah beberapa kali ditertibkan, pemilik warung dinilai tidak menunjukkan itikad baik atau efek jera.

“Tempat itu memang sudah beberapa kali disasar, mungkin tiga sampai empat kali. Memang tidak ada jera-jeranya. Bahkan sampai sekarang belum pernah datang mengikuti persidangan,” ujar Anis.

Terkait ratusan botol miras yang disembunyikan dalam mobil, Anis mengaku belum mengetahui motif pemilik warung, termasuk kemungkinan stok itu dipersiapkan untuk perayaan Tahun Baru.

“Motifnya belum tahu ya. Yang jelas malam ini kita amankan dan sudah dibuat berita penyitaan,” katanya.

Satpol PP selanjutnya akan memanggil pemilik warung untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik bidang perundangan. Dari proses itu, dugaan motif maupun tujuan penyimpanan miras dalam jumlah besar akan diketahui.

“Nanti akan kita panggil, kita BAP, kita sidik melalui penyidik bidang perundangan Satpol PP. Nanti ketahuan motifnya setelah pelanggarnya datang,” jelasnya.

Anis menegaskan, apabila pemilik tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan, pihaknya akan meminta bantuan Koordinator Pengawas (Korwas) untuk melakukan tindakan paksa. (dm)

Baca Juga:  GratisPol Diklaim Lebih Inklusif, Rudy Ungkap Data Penerima

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.