BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris merasa geram saat berkunjung ke PT. Inti Karya Persada Tekhnik (IKPT), di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (6/5/2025).
Pasalnya, menurut Agus Haris dengan pelaporan data yang ada, perusahaan tersebut merekrut karyawan tidak mentaati peraturan. Bahkan perusahaan beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
“Harusnya perusahaan wajib melaporkan diri ke Disnaker dalam bentuk dokumen. Ini malah mereka tidak pernah lapor, sudah empat kali dapat panggilan malah tidak ditanggapi,” ucapnya.
Terlebih lagi saat pembicaraan masih berlangsung, Agus Haris sempat mempertanyakan terkait jumlah tenaga kerja lokal, maupun non lokal, juga bagaimana sistem proses rekrutmen karyawan.
Maka hal itu menimbulkan dugaan, bahwa PT IKPT melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perekrutan Tenaga Kerja Lokal, di mana perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 75 persen, dan pekerja dari luar Bontang 25 persen.
“Intinya, perusahaan itu harus mengikuti aturan sesuai yang ada. Terlebih lagi, wajib hukumnya untuk perusahaan, melaporkan ke pemerintah agar bisa dikontrol. Jadi kita tahu, persentase ketenagakerjaan lokal,” jelasnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan ke pihak perusahaan bahwa, kenapa PT IKPT tidak pernah memenuhi panggilan Disnaker.
Adapun pihak dari Disnaker Bontang mempertanyakan persoalan adanya empat karyawan security yang dipekerjakan PT IKPT, namun perekrutannya tidak melalui Disnaker Bontang. Walaupun hanya berjaga di bagian lingkungan mess saja.
“Yang jelas, PT IKPT ini selalu menitipkan orang melalui subkon, tanpa melewati Disnaker. Pastinya tidak bisa dibantah, karena saya sudah tanyai subkonnya secara langsung,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam