Wawali Sebut Tujuh RT di Kampung Sidrap Sah Secara Hukum Masuk Wilayah Kelurahan Guntung

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyebutkan jika tujuh RT yang berada di Kampung Sidrap sah dan memiliki dasar hukum yang jelas masuk di wilayah Kelurahan Guntung. Hal ini disampaikan saat konferensi pers berlangsung, Selasa (7/10/2025).

Pembentukan tujuh RT tersebut bukan hanya keputusan sepihak saja, melainkan terbentuknya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan di Kota Bontang, termasuk dengan Kelurahan Guntung.

Bahkan, Perda terbit tiga tahun sebelum Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dalam artian keberadaan RT di Sidrap sudah sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Kota Bontang.

“Jadi dalam pembentukan tujuh RT ini bukan keputusan sepihak, ada Perdanya. Jadi jelas juga ada payung hukumnya,” katanya.

Adapun dalam pembentukan kelurahan di Bontang, dimana telah terbentuknya RT di Kampung Sidrap secara sah masuk di dalam wilayah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

“Semuanya sudah ada Perda yang telah mengatur, jadi kita ini tidak asal-asalan. Kalau pun tujuh RT di Sidrap ini tidak masuk di Kelurahan Guntung, keliru itu,” tutupnya.

Baca Juga:  Awal Tahun, PMI Kekurangan Stok Darah

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.